Presiden Jokowi Tegaskan Tak Intervensi Kasus Korupsi e-KTP Setnov
Diketahui, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Pertemuan keduanya digelar di Istana.
Saat memasuki Istana, Agus menyebut bahwa Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berfikir sejenak, Agus baru mengetahui bahwa dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” kata Agus, Kamis (30/11).
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” kata Agus.
Agus pun menolak perintah tersebut. Dirinya mengatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.
Editor: Faieq Hidayat