Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Roy Suryo Ikuti Gelar Perkara Khusus, Sebut Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik
Advertisement . Scroll to see content

Profil PT Kraft Aceh Tempat Jokowi Pernah Bekerja, Kini Sudah Bubar

Selasa, 29 April 2025 - 15:56:00 WIB
Profil PT Kraft Aceh Tempat Jokowi Pernah Bekerja, Kini Sudah Bubar
PT Kertas Kraft Aceh. (Foto: Gudang Hiburan/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1982, tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas Terpadu, perusahaan ini berdiri lewat joint venture antara pemerintah Indonesia, Alas Helau, dan Georgia-Pacific dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).

Kemudian pada 1985, status perusahaan berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan disahkan lewat PP Nomor 9 Tahun 1986 tentang tentang Perubahan Atas PP Nomor 31 Tahun 1982. Sebab, Georgia-Pacific memutuskan tidak lagi menjadi pemegang saham.

PT Kertas Kraft Aceh memproduksi kertas kantong semen jenis Multiwall Regular (MWR) dan Multiwall Extensible (MWX). Selain itu, produksi lain dari perusahaan ini yakni kraft liner board alias kertas pelapis kardus.

Namun, perusahaan ini berhenti beroperasi pada 2007 lalu. Hingga akhirnya dibubarkan oleh Jokowi pada 2023.

Pembubaran ini dilakukan berdasarkan kajian kinerja perusahaan pelat merah tersebut dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.

"Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (persero) PT Kertas Kraft Aceh," tulis pertimbangan dalam PP tersebut.

Keputusan pembubaran PT Kertas Kraft Aceh tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut. Terhitung sejak berlakunya PP ini, PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut