Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Vonis Banding Ibam Kasus Chromebook Ditunda, Putusan Dibacakan 31 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:11:00 WIB
PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara
PT DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipkor terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM menjadi 5 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim juga memerintahkan bahwa masa tahanan kota yang telah dijalani Ibrahim Arief dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan Ibam tetap berada dalam tahanan kota.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut