PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP atas KPU Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 - 07:20:00 WIB
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum mulai sejak penetapan paslon urut 2 hingga perolehan hasil pilpres.
"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus di lobi PTUN, Selasa (2/4/2024).
Dia menjelaskan, tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan dan kode etik penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditaati.
"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," kata Gayus.
Editor: Faieq Hidayat