Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai Agustus 2026 kini digeser hingga 1 November 2026.
Penundaan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026). Aturan ini mengatur penyesuaian jadwal pelaksanaan pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri melalui platform e-commerce.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan perubahan jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," ucap Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).
Dalam kebijakan terbaru tersebut, DJP menetapkan sejumlah penyesuaian teknis. Salah satunya pembatalan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan.