Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

Kamis, 06 Agustus 2026 - 14:44:00 WIB
Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemungutan pajak marketplace dan baru akan berlaku pada November 2026. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DJP akan melakukan proses penunjukan ulang terhadap penyedia e-commerce mendekati jadwal baru pemberlakuan aturan. Selain itu, pihaknya memastikan pedagang yang sudah terlanjur dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mendapatkan pengembalian dana secara penuh.

DJP menegaskan penundaan tersebut tidak mengubah substansi aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Perubahan hanya berkaitan dengan waktu penerapan kebijakan di lapangan.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan konsumsi masyarakat pada semester kedua 2026.Sebelumnya, Purbaya menyampaikan pemerintah ingin memberikan ruang bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat beradaptasi dengan kebijakan fiskal baru.

"Kita tunda dulu implementasinya untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian usaha. Pemerintah ingin memastikan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," kata Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut