Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Kasus Ijazah Jokowi Digelar Jumat
Praperadilan tersebut berkaitan dengan penghentian penuntutan dalam perkara yang menjerat Dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Sidang kini memasuki tahap akhir setelah rangkaian persidangan sebelumnya dilalui para pihak.
Perkara tersebut sebelumnya juga bergulir di PN Jakarta Timur. Pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Keputusan tersebut membuat persidangan perkara tudingan ijazah Jokowi tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Majelis hakim kemudian memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin