Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Lagi Istri Rafael Alun terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:33:00 WIB
KPK Periksa Lagi Istri Rafael Alun terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ernie Meike Torondek, istri eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Kamis (27/7/2023). Ernie yang merupakan ibu terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak David Ozora, Mario Dandy Satriyo, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Ernie dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Ernie Meike Torondek (Ibu Rumah Tangga)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Kamis (27/7/2023).

Berdasarkan pantauan, Ernie Meike Torondek telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Ernie hari ini bukan yang pertama kali.

Dia sudah sering bolak-balik diperiksa KPK. Selain Ernie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yakni dua wiraswasta, Christofer Dhyaksa dan Among Sandi Laksana, serta Direktur CV Rajawali Diesel, Untung Wijaya.

Belum diketahui apa yang hendak didalami penyidik KPK dari keterangan Ernie Meike Torondek dan tiga saksi lainnya tersebut. Diduga, KPK ingin mendalami penerimaan serta aliran uang Rafael Alun Trisambodo.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun diduga menerima uang tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut