Rafael Alun Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU 30 Agustus 2023
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang perdana mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (30/8/2023). Rafael bakal disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tanggal sidang Rabu, 30 Agustus 2023. Jam 10.30 WIB. Agenda sidang pertama," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Agenda sidang perdana Rafael Alun yakni pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa KPK bakal menguraikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun saat menjadi pejabat pajak termasuk soal pencucian uang.
Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, USD 937.000," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Editor: Reza Fajri