Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus
Setelah adanya penetapan tersangka, dia mengimbau agar Roy Suryo menyiapkan strategi dengan baik untuk menghadapi proses persidangan. Jika tak terima dengan penetapan ini, Roy bisa menempuh jalur Praperadilan.
"Jadi saran saya memang energinya jauh lebih disimpan baik-baik untuk dituangkan nanti dalam proses peradilan," ucapnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dari delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis).
Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Editor: Aditya Pratama