Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Rampung Diperiksa KPK, Menhub Budi Karya Sumadi: Ini Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 26 Juli 2023 - 18:10:00 WIB
Rampung Diperiksa KPK, Menhub Budi Karya Sumadi: Ini Komitmen Berantas Korupsi
Menhub Budi Karya Sumadi rampung diperiksa selama 10 jam oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api. (Foto: Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api. Budi rampung menjalani pemeriksaan selama sekira 10 jam.

Budi mengklaim pemeriksaannya pada hari ini merupakan salah satu upaya mendukung pemberantasan korupsi. Dia berjanji bakal membantu KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian itu.

"Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian, hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," kata Budi Karya Sumadi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan apresiasi terhadap KPK atas permintaan keterangannya hari ini. 

"Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini, Insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia," ucapnya.

Budi enggan berkomentar lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik. Dia mempersilakan para awak media untuk mengonfirmasi ke KPK soal materi pemeriksaannya hari ini. 

"Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa," katanya.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. Keduanya datang memenuhi panggilan hari ini.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut