Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan
Selain itu, pengawasan dari pengadilan juga dinilai perlu diperkuat. Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata dalam undang-undang.
Pihaknya juga menyoroti persoalan beban pembuktian. Seseorang, menurut organisasi tersebut, tidak boleh serta-merta dianggap bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara dan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana.
Harris menilai RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah”. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.
“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” kata Harris.
Untuk itu, pihaknya mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.