Rapat Paripurna Setujui RUU Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyebut rancangan tersebut terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal. Salah satu materi penting dalam draf tersebut ialah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri dalam rapat pleno di ruang Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).
RUU tersebut juga memuat aturan mengenai penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah, hingga pemberian legalitas hak atas tanah.
Kelompok yang menjadi sasaran pemberian legalitas hak atas tanah mencakup petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Draf RUU turut mengatur pembentukan BRAN sebagai badan baru dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.