Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Advokat Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman
Advertisement . Scroll to see content

Razman Kena Semprot Hakim gegara Main HP saat Jaksa Baca Tuntutan

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:25:00 WIB
Razman Kena Semprot Hakim gegara Main HP saat Jaksa Baca Tuntutan
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution (foto: Danandaya)
Advertisement . Scroll to see content

"Saudara tugasnya mendengarkan baik-baik apa yang penuntut umum, ada tim yang akan mencatat," ujar hakim.

Setelah itu, hakim meminta jaksa untuk kembali membacakan tuntutan. Razman dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta. Jika dia tak sanggup membayar denda tersebut, maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.

Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut