Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

Reaksi Nadiem Makarim usai Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:22:00 WIB
Reaksi Nadiem Makarim usai Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim
Nadiem Makarim merespons soal permohonan praperadilannya yang ditolak hakim PN Jaksel (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Salah satunya, Nadiem pernah dimintai keterangan sebelum ditetapkan tersangka. Nadiem dianggap mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.

Hakim juga menilai, secara formal Kejagung selaku termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan.

"Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pemohon," ujar hakim.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut