Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji!
Advertisement . Scroll to see content

Reaksi Yaqut Perlawanannya Ditolak Hakim: Ini Bukan Vonis, Saya akan Dapat Keadilan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:29:00 WIB
Reaksi Yaqut Perlawanannya Ditolak Hakim: Ini Bukan Vonis, Saya akan Dapat Keadilan
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya belum dinyatakan bersalah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukannya. Menurut Yaqut, putusan sela tersebut bukan vonis melainkan bagian dari proses hukum yang dijalaninya.

"Saya menghormati putusan majelis hakim tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan. Yang perlu kami tegaskan ini bukan vonis, ini bukan putusan final tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh UU," ujar Yaqut usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Yaqut mengatakan, dirinya siap mengikuti proses persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan tersebut, dia akan menjawab seluruh tudingan jaksa penuntut umum, termasuk menjelaskan kewenangan serta pertimbangan di balik kebijakan pembagian kuota khusus haji yang ditekennya.

"Intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik dan kooperatif dan kami akan menyampaikan fakta-fakta apa yang didakwakan nanti kita akan jawab seterang-terangnya," lanjut Yaqut.

Dia pun berharap pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut dapat diberikan sanksi. Yaqut juga mengaku masih yakin akan mendapatkan keadilan dalam perkara hukum yang menjeratnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut