Rekening Diblokir Sementara oleh PPATK? Begini Cara Membukanya
Minggu, 06 Juli 2025 - 03:30:00 WIB
Berikut langkahnya:
1. Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui laman resmi PPATK
2. Nasabah datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk melakukan proses CDD (Customers Due Diligence) atau profiling ulang dengan melampirkan: KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.
Editor: Reza Fajri