Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! PPATK Temukan 25.000 Rekening dengan Saldo Rp1 Triliun, Diduga terkait Judol
Advertisement . Scroll to see content

Rekening Diblokir Sementara oleh PPATK? Begini Cara Membukanya

Minggu, 06 Juli 2025 - 03:30:00 WIB
Rekening Diblokir Sementara oleh PPATK? Begini Cara Membukanya
Ilustrasi rekening (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut langkahnya: 

1. Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui laman resmi PPATK

2. Nasabah datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk melakukan proses CDD (Customers Due Diligence) atau profiling ulang dengan melampirkan: KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.

3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.

4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut