Relawan Bersyukur Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK
Menurutnya, putusan MK membantah narasi yang menyebut Gibran tidak layak atau bermasalah secara konstitusional.
"Artinya yang selama ini mereka glorifikasikan, yang selama ini mereka mengatakan Mas Gibran adalah cacat konstitusi, yang dikatakan Mas Gibran itu tidak mampu untuk memimpin negara ini, akhirnya kita melihat bahwasanya kebenaran itu menunjukkan," ucapnya.
"Kebenaran itu menunjukkan bahwasanya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan," tuturnya.
Andi juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas putusan tersebut.
"Terima kasih presiden yang luar biasa, Bapak Prabowo Subianto, yang telah memberikan kekuatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa mensejahterakan bangsa Indonesia bersama Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka," kata dia.