Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK: Sertifikat Kehadiran Bukan Bukti Gibran Lulus Pendidikan Setara SMA
Advertisement . Scroll to see content

Relawan Bersyukur Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK

Selasa, 06 Oktober 2026 - 21:52:00 WIB
Relawan Bersyukur Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut