Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang
Dodi menyatakan dalam perkara pidana, terlebih yang belum diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan. Namun, menurutnya, pemberitaan yang ditayangkan menggunakan frasa bersifat afirmatif dan menghakimi.
"Misalnya 'uang dari Yaqut sudah di tangan perantara' sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai," katanya.
Dia menegaskan Yaqut pernah bertemu dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyatakan kesiapan untuk dikonfrontasi terkait aliran dan atau pemberian dana. Namun, kata dia, pihak-pihak yang dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif.
"Hal ini menunjukkan bahwa klien kami tidak pernah menghindar untuk mengungkapkan kebenaran materiil, sebaliknya, justru klien kami yang meminta agar fakta tersebut diuji secara berimbang," kata Dodi.
Dia menyatakan penyelenggaraan haji 2024 telah diaudit oleh BPK. Hasil audit tersebut, kata dia, BPK bahkan menyatakan adanya efisiensi dana sekitar Rp600 miliar.