Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Teken Aturan Baru, Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
Advertisement . Scroll to see content

Revisi Perkap Kasus AKBP Brotoseno Sudah Berlaku, Begini Isinya

Jumat, 17 Juni 2022 - 20:53:00 WIB
Revisi Perkap Kasus AKBP Brotoseno Sudah Berlaku, Begini Isinya
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan pada 14 Juni 2022. Perkap tersebut diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022. 

Hal itu sebagaimana dilansir dari website Kementerian Hukum dan Ham RI.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan revisi Perkap tersebut telah diberlakukan. 

"Lembar negaranya tanggal 15 Junu ya. Untuk Perkapnya tangg 14 Juni disahkan," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Diketahui, revisi Perkap tersebut dilakukan untuk menyelesaikan langkah teknis terkait status AKBP Raden Brotoseno. 

Dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur soal Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Adapun isinya dalam Bab VI berisikan;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut