Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU LLAJ Dikebut, Ojek Online bakal Masuk Kategori Transportasi Umum

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:57:00 WIB
Revisi UU LLAJ Dikebut, Ojek Online bakal Masuk Kategori Transportasi Umum
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. (Foto: Dok. Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dapat mencakup pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, hingga pelatihan pengemudi. Pemerintah juga menyiapkan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Selain keselamatan, Kemenhub akan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kebijakan yang disusun diharapkan mampu melindungi pengguna jasa sekaligus memperhatikan kondisi mitra pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi.

Kemenhub menilai pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Transaksi perjalanan melalui aplikasi juga perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai agar perjalanan dapat ditelusuri serta akuntabilitas layanan tetap terjaga.

Pemerintah berharap pengaturan tersebut dapat mendorong layanan transportasi online yang aman dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

Dudy mengatakan, revisi UU LLAJ menjadi salah satu agenda yang diharapkan selesai tahun ini. Setelah proses revisi rampung, pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diterapkan pada 2027.

"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut