Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Banggar DPR: Redenominasi Butuh Waktu 7 Tahun usai Diundangkan
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU Wantimpres: Nama Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Tak Terbatas

Selasa, 09 Juli 2024 - 17:11:00 WIB
Revisi UU Wantimpres: Nama Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Tak Terbatas
Revisi UU Wantimpres mengubah nomenklatur kelembagaan menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Jumlah anggota pun menjadi tak terbatas. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

"Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," kata dia.

Diketahui, Baleg DPR menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai usai Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan, Selasa (9/7/2024).

Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

RUU Dewan Pertimbangan Presiden disetujui menjadi usul inisiatif DPR usai mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi. Draf RUU itu akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.

"Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Supratman.

"Setuju," seru peserta rapat yang langsung disambut ketok palu Supratman sebagai tanda kesepakatan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut