Robin Pattuju Beri Waktu Azis Syamsuddin Dua Minggu Selesaikan Pembayaran Pengurusan Perkara
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Senin (11/10/2021). Dalam persidangan itu, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai saksi untuk dua terdakwa, yaitu Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Dalam persidangan, Syahrial menyampaikan Robin Pattuju pernah menyebut hanya memberikan waktu dua minggu kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk menyelesaikan pembayaran jasa terkait pengurusan perkara.
"Pak Ketum saja hanya saya kasih waktu dua minggu, Anda kok lama sampai berbulan-bulan ampun, begitu disampaikan oleh Pak Robin," ujar Syahrial melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, Senin (11/10/2021).
Mendengar keterangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Heradian Salipi kemudian menanyakan mengenai sosok yang disebut sebagai ketum oleh Syahrial. "Siapa itu ketum?" tanya Heradian.
Syahrial menjawab sosok dimaksud merupakan Azis Syamsuddin. "Azis Syamsuddin," jawab Syahrial.
Jaksa kembali mendalami pernyataan Syahrial. "Ketum dalam rangka apa diberi waktu dua minggu?" tanya jaksa.
Setelah dijawab tidak tahu oleh Syahrial, jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Syahrial.
"Dalam BAP 38 saudara ditanya, Apa mengetahui ketum dikasih waktu dua minggu, ampun-ampun saya bang. Jawaban saudara kata-kata Robin adalah perumpamaan, Robin meminta untuk menyegerakan membayar uang karena Robin mengumpamakan kasus Lampung Tengah yang diceritakan ke saya bahwa untuk mengurus Lampung Tengah Azis Syamsuddin diberikan waktu 2 minggu untuk mengurusnya, apakah terkait Lampung Tengah ini benar?" tanya jaksa.