Robin Pattuju Beri Waktu Azis Syamsuddin Dua Minggu Selesaikan Pembayaran Pengurusan Perkara
 
                 
                Pertanyaan itu diakui oleh Syahrial. "Benar, karena mengumpamakan ke saya bahwa Azis Syamsuddin ada perkara di Lampung Tengah dan Saya (Robin) yang urus bang dan diberi waktu dua minggu," jawab Syahrial.
Jaksa selanjutnya mencecar jumlah uang yang tersebut. "Uang Pak Ketum berapa?" tanya jaksa dan dijawab tidak tahu oleh Syahrial.
Jaksa kemudian menanyakan proses komunikasi itu. "Saat itu menyampaikan lewat chat di aplikasi Signal dan ada telepon juga lewat Signal," jawab Syahrial.
Syahrial juga mengaku mengirimkan foto surat panggilan KPK kepada Azis Syamsuddin.
"Saya kirim karena yang memperkenalkan saya ke Bang Robin di rumah dinas Pak Azis jadi saya laporkan juga ke Pak Azis. Saya kan kader Golkar dan agar saya dibantu dari bagian hukum Golkar kader Golkar," kata Syahrial.
Selain menangani perkaranya di Tanjungbalai, Syahrial juga menyebut Stepanus Robin mengurus sejumlah perkara lain di KPK, seperti di Cimahi, Banggai, Langkah, dan Sumatera Utara.
"Ada juga disebut soal Gubernur Sumatera Utara, tapi hanya mengatakan lagi ada masalah juga Provinsi Sumatera Utara, saya katakan 'Oh iya'," kata Syahrial.
Dalam dakwaan Robin Pattuju dan Maskur disebutkan Azis Syamsuddin bersama dengan kader Golkar, yaitu Aliza Gunado memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Editor: Kurnia Illahi