Roy Suryo Siapkan Senjata Rahasia Jelang Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Apa Itu?
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyatakan siap menghadapi sidang perdana pokok perkara. Adapun, sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Roy mengaku menyiapkan sejumlah alat bukti baru untuk dimunculkan dalam persidangan pokok perkara kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.
"Ada yang lain juga (bukti), banyak, termasuk yang detail-detail soal selain skripsi, nilai, KKN, itu banyak," ucap Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Segera Disidang, Roy Siap?' yang disiarkan di iNews, Selasa (8/9/2026).
Dia menegaskan makin siap menghadapi persidangan karena menurutnya saat ini makin terbukti jika ijazah mantan wali kota Solo tersebut adalah palsu. Roy pun menyiapkan sejumlah saksi anyar yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Makin siap, makin lama makin terbukti, nanti akan ada banyak wajah-wajah yang kemarin belum pernah muncul dan nanti akan membuktikan," kata dia.
Terkait rencana akan menghadirkan sejumlah tokoh untuk menjadi saksi dalam persidangan, Roy mengaku sengaja masih menyimpan rapat-rapat identitas orang-orang tersebut.
"Akan datang termasuk yang belum terungkap di media. Jadi, kita memang tidak mengumbar memang, kalau mengumbar udah dihabisi dari awal," ucap Roy.
"Jadi, sengaja kita simpan supaya tidak langsung dihabisi, karena yang kita lawan ini bukan main-main, yang kita lawan bukan hanya tembok, kan ada orang katanya bermuka tembok, ini tembok bermuka orang," tuturnya.
Sebelumnya, sidang pokok perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Roy Suryo akan menjalani sidang perdana pada 17 September 2026.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji mengatakan, kliennya telah menerima relaas panggilan dari jaksa untuk menghadiri persidangan pokok perkara.
"Soal pokok perkara, Mas Roy secara resmi sudah menerima relaas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026, bersamaan waktunya dengan sidangnya Bu Tifa ya. Jamnya tidak sama, tapi tanggalnya sama, harinya sama ya," ucap Gafur saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Adapun, Roy Suryo telah mengajukan lima kali praperadilan terkait kasus dugaan ijazah Jokowi.
Praperadilan pertama yang berkaitan dengan penggeledahan dikabulkan hakim. Sementara praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, ketiga terkait ganti rugi, dan keempat mengenai pencekalan tidak dikabulkan.
Adapun praperadilan kelima kembali diajukan terkait permohonan ganti kerugian setelah permohonan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kekurangan pihak.
Editor: Aditya Pratama