Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi
"Itu kami mau dibawa paksa pulang ke Polda Metro Jaya ke tahti. Itu luar biasa brutalnya," ucap Roy.
Karena itu, Roy berharap hakim tunggal praperadilan dapat mempertimbangkan seluruh aspek kerugian yang dialaminya, terutama kerugian imateriel yang menurutnya tidak dapat dihitung hanya dengan nilai uang.
"Saya berharap hakim tunggal bisa mempertimbangkan dan memberikan keputusan terbaik. Karena itu tidak bisa dinilai dengan uang," tuturnya.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo dalam permohonan praperadilan ketiga menuntut ganti rugi total Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi Rp106 juta dan kerugian imateriel Rp100 juta.
Kerugian materi yang diklaim antara lain hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadi, biaya jasa hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan konsumsi selama proses praperadilan.