Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi
Adapun Polda Metro Jaya meminta hakim menolak tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo. Dalam jawaban termohon yang dibacakan pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Polda Metro Jaya menilai klaim kerugian materiel maupun imateriel yang diajukan Roy tidak didukung dasar hukum dan alat bukti yang memadai.
Termohon menyatakan bukti berupa kuitansi dan pengeluaran yang diajukan pemohon belum membuktikan seluruh biaya tersebut merupakan kerugian yang timbul secara langsung akibat tindakan penyidik. Polda Metro Jaya juga menilai tuntutan kerugian immateriil diajukan berdasarkan penilaian sepihak tanpa ukuran yang objektif dan terukur.
Selain itu, termohon membantah dalil hilangnya pendapatan dari kanal YouTube atau podcast Roy Suryo selama masa penahanan. Menurut mereka, klaim tersebut hanya didasarkan pada perkiraan potensi penghasilan yang belum tentu diterima.
Editor: Rizky Agustian