Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Ruslan Buton Dibebaskan untuk Hadiri Peringatan 40 Hari Istri Meninggal

Senin, 02 November 2020 - 17:08:00 WIB
Ruslan Buton Dibebaskan untuk Hadiri Peringatan 40 Hari Istri Meninggal
Ruslan Buton saat ke luar dari Rutan Bareskrim dikawal ketat polisi dan jaksa, Senin (2/11/2020). (Foto: Putera/ Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ruslan Buton dibebaskan dari tahanan. Dia dibebaskan selama 3 hari atau 2-4 November 2020.

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pembebasan kliennya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk peringatan 40 hari meninggalnya sang istri.

"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari," ujar Tonin di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Dia menuturkan, Ruslan ke luar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pukul 14.20 WIB. Ruslan berangkat diiringi pengawalan polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rencananya peringatan 40 hari diselenggarakan Selasa (3/11/2020," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut