Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan 
Advertisement . Scroll to see content

RUU Perampasan Aset Dibahas, Komisi III DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelaku Kejahatan

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:12:00 WIB
RUU Perampasan Aset Dibahas, Komisi III DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelaku Kejahatan
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Bayu mengatakan RUU Perampasan Aset terdiri atas 8 bab dan 62 pasal. Kemudian, pokok pengaturannya kurang lebih terdapat 16 poin.

"Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut