Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sadis, ABK WNI Tewas di Kapal Ikan China Disiksa Mandor sejak Januari

Sabtu, 11 Juli 2020 - 20:54:00 WIB
Sadis, ABK WNI Tewas di Kapal Ikan China Disiksa Mandor sejak Januari
Satgas TPPO Bareskrim Polri menangkap mandor kapal ikan China, Song Chuanyun, atas kasus penganiaayaan yang menyebabkan ABK WNI di kapal tersebut meninggal. (Foto: Bareskrim Polri).
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Ferdy, penyidik gabungan selanjutnya memeriksa jasad korban dilanjutkan olah TKP terjadinya dugaan penganiayaan kepada Hasan. Diduga penganiayaan itu terjadi di kapal tersebut pada Kamis (9/7/2020).

“Hasil olah TKP di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi empat orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim dan Agus bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal saat melakukan pekerjaan,” katanya.

Tragisnya, penganiayaan itu diduga terjadi antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut. Dari hasil autopsi jenazah, ditemukan sejumlah luka.

Menurut Ferdy, pada bibir bagian dalam, punggung, dan dada memar. Pada depan telinga kiri dan kelopak mata kanan, serta pipi kanan terdapat luka. Ada pula luka tidak teraba patah tulang.

“Luka akibat kekerasan benda tumpul yang dilakukan oleh mandor pada kapal yaitu Song dengan kaki dan tangan,” kata Ferdy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut