Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Ini Kemenangan yang Kita Tunggu-Tunggu
Advertisement . Scroll to see content

Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review

Rabu, 07 Oktober 2026 - 14:51:00 WIB
Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian utama KSPI dan Partai Buruh, yakni penangguhan upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu, pengaturan pemagangan, dan mekanisme cadangan pesangon.

Terkait penangguhan upah, Said meminta pemerintah memperjelas definisi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu. Menurut dia, istilah tersebut harus memiliki indikator objektif sehingga tidak menjadi celah bagi perusahaan untuk menunda pembayaran upah pekerja.

KSPI mengusulkan kondisi ketidakmampuan perusahaan dapat dibuktikan dengan indikator yang tegas, salah satunya kerugian selama dua tahun berturut-turut.

"Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan," ucapnya.

Selain itu, Said meminta batas waktu penangguhan upah diperjelas dan tidak dilakukan berulang kali. Kekurangan pembayaran upah selama masa penangguhan juga harus tetap diperhitungkan sebagai kewajiban perusahaan kepada pekerja.

Persoalan kedua yang disoroti adalah pemagangan. Said mengingatkan bahwa pemagangan pada dasarnya merupakan bagian dari pelatihan kerja sehingga harus dibedakan secara tegas dengan hubungan kerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut