Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review
"Bagaimana kalau pengusaha tidak membayar iuran cadangan pesangon? Harus ada kejelasan," tuturnya.
Said menegaskan, KSPI dan Partai Buruh akan terlebih dahulu mendorong pemerintah dan DPR memperjelas ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan tafsir berbeda. Ketentuan teknis yang belum cukup jelas juga diharapkan dapat diperkuat melalui peraturan pemerintah.
Namun, apabila setelah naskah final dikaji ditemukan pasal yang dinilai merugikan pekerja, KSPI dan Partai Buruh tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
"Bila mana ternyata merugikan buruh, ya tentu judicial review," ujarnya.
Selain langkah hukum, KSPI dan Partai Buruh akan melakukan sosialisasi dan kampanye mengenai undang-undang tersebut serta menyiapkan langkah aksi apabila diperlukan.
Editor: Aditya Pratama