Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review
Dia khawatir pembatasan alih daya justru mendorong perusahaan menggunakan skema pemagangan untuk mengisi pekerjaan reguler. Terlebih, peserta magang menerima uang saku dan tidak diperlakukan sebagai pekerja dalam hubungan kerja.
"Itu harus jelas. Perbedaan antara orang bekerja dengan orang magang," tuturnya.
Sementara itu, mengenai cadangan pesangon, Said mengapresiasi gagasan penempatan dana pesangon secara terpisah dari kekayaan perusahaan untuk menjamin pembayaran hak pekerja.
Namun, dia meminta kejelasan mengenai pihak yang berkewajiban membayar, lembaga yang mengelola dana, mekanisme pencairan, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Menurut Said, pembiayaan cadangan pesangon harus menjadi tanggung jawab pengusaha dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja.