Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem, Tak Bisa Diulang-ulang
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!

Rabu, 19 November 2025 - 19:39:00 WIB
Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!
Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

"Kan kata ahli mereka kalau memang ada bukti pembayaran dari pihak asing untuk uang deposito tersebut (NCD), ya itu berarti bukan tukar-menukar. Namanya juga jual beli kan, ya? Dibayar dengan uang," tambahnya.

Hotman berkata, fakta proses transaksi NCD merupakan jual beli juga telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukim tetap.

"Ya sudah, makanya saya bilang tadi... Aduh, ini, aduh, ini ke mana sih gugatan ini orang? Ngalor-ngidul, ngalor-ngidul, ya. Jelas-jelas sudah dibayar dengan uang, berarti jual beli. Udah itu aja," tegas Hotman.

"Jadi yang terjadi adalah jual beli surat berharga, sudah dibayar dengan uang cash, uang cash tersebut disimpan oleh CMNP di bank, ternyata banknya tutup, karena krisis moneter. Ini salah siapa dong? Ya kan? Itu aja," pungkasnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut