Salah Paham Bansos dan PIP, BPS yang Kena Getahnya
Kesalahpahaman serupa juga terjadi pada program lain. Begitu juga dengan Program Indonesia Pintar jenjang perguruan tinggi, atau yang lebih akrab disebut KIP Kuliah. Yang beredar di linimasa dan grup WhatsApp orang tua calon mahasiswa hanya satu kalimat pendek, PIP Dikti katanya cuma untuk desil 1 sampai 4. Begitu ada mahasiswa dari keluarga yang jelas kekurangan tapi desilnya tidak masuk rentang itu, atau bahkan belum tercatat di DTSEN sama sekali, kesimpulannya langsung meloncat. Sistemnya dianggap kaku, datanya dianggap buta pada kemiskinan yang sesungguhnya, dan BPS, sebagai lembaga yang menyusun DTSEN, jadi sasaran paling gampang untuk dimarahi.
Masalahnya, kemarahan itu salah alamat pada dua tingkat sekaligus.
Tingkat pertama soal siapa yang sebenarnya menentukan aturan main PIP Dikti. BPS menyusun DTSEN, mengurutkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatifnya, dan menyerahkan hasil pemeringkatan itu kepada kementerian dan lembaga pengguna. Siapa yang berhak menerima KIP Kuliah, dengan kriteria apa, dan lewat jalur apa, itu sepenuhnya wilayah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026, bukan diterbitkan oleh BPS. Ibaratnya, BPS menyediakan peta, dan Kemendiktisaintek yang memutuskan jalur mana yang bisa dilalui untuk sampai ke rumah masing-masing pendaftar. Ketika jalurnya dianggap terlalu sempit, yang perlu diperiksa adalah keputusan menentukan jalur itu, bukan orang yang membuat petanya.
Tingkat kedua, dan ini yang lebih penting, soal isi aturannya sendiri. Pasal 9 dari peraturan tersebut memang menyebut penerima utama PIP Dikti adalah calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang terdata pada DTSEN dalam kelompok sangat miskin sampai dengan rentan miskin. Kalau berhenti membaca di ayat ini, kesimpulan tentang desil 1 sampai 4 memang terasa masuk akal. Tapi pasal itu tidak berhenti di situ.
Ayat berikutnya membuka jalur kedua yang justru jarang dikutip media maupun diperbincangkan warganet. Jika seorang mahasiswa tidak terdaftar dalam kelompok sangat miskin sampai rentan miskin di DTSEN, penetapan sebagai penerima PIP Dikti tetap dapat dilakukan, asalkan penghasilan orang tua atau wali yang membiayainya tidak melebihi upah minimum provinsi. Artinya, seorang anak buruh harian di kota dengan UMP rendah, yang keluarganya kebetulan belum masuk kategori termiskin dalam pemeringkatan DTSEN, tetap punya jalan masuk lewat bukti penghasilan.
Ada pula ayat yang memprioritaskan kelompok tertentu, yaitu mahasiswa yang sebelumnya sudah menjadi penerima Program Indonesia Pintar di jenjang pendidikan menengah. Riwayat sebagai penerima PIP semasa SMA tidak berhenti begitu lulus. Ia menjadi salah satu pertimbangan utama ketika siswa yang sama melanjutkan kuliah, semacam pengakuan bahwa kondisi yang membuatnya layak dibantu dulu tidak serta-merta hilang hanya karena berganti jenjang. Dan sebagai penutup, Menteri diberi kewenangan menetapkan kriteria lain di luar semua jalur tadi, berdasarkan program afirmasi, program prioritas strategis, atau keadaan bencana.