Salah Paham Bansos dan PIP, BPS yang Kena Getahnya
Jadi ada empat pintu, bukan satu. Desil DTSEN adalah pintu yang paling depan dan paling mudah dijelaskan dalam satu kalimat berita, sehingga paling sering dikutip. Tiga pintu lainnya kalah populer karena butuh dua atau tiga kalimat tambahan untuk dijelaskan, dan berita yang butuh tiga kalimat tambahan jarang menang melawan cuitan yang cuma butuh satu baris.
Di sinilah persoalan sesungguhnya berada, bukan pada isi aturan, melainkan pada jarak antara aturan dan cara aturan itu disampaikan ke publik. Ketika sebuah kebijakan punya empat jalur tapi yang sampai ke telinga masyarakat hanya satu, yang terbentuk bukan pemahaman, melainkan prasangka. Dan prasangka soal data selalu lebih mudah menempel pada nama besar yang paling sering disebut, dalam kasus ini BPS, ketimbang pada kementerian teknis yang sebenarnya menyusun dan menjalankan kriterianya.
Ada baiknya persoalan ini disandingkan dengan contoh dari arah yang berlawanan, yaitu bagaimana DTSEN bekerja pada Sekolah Rakyat. Di sana, Kementerian Sosial menjadikan desil 1 dan 2 DTSEN sebagai sasaran utama, tapi prosesnya dijelaskan berlapis sampai ke publik, mulai dari pendamping PKH yang turun ke rumah warga, verifikasi Dinas Sosial, pengecekan BPS, sampai persetujuan kepala daerah. Publik tahu persis bagaimana seorang anak bisa sampai duduk di bangku Sekolah Rakyat, karena setiap tahapnya dikomunikasikan.
Hasilnya pun terlihat nyata. Sepanjang 2025 saja sudah berdiri 166 titik Sekolah Rakyat rintisan dengan kapasitas hampir 16 ribu siswa. Memasuki 2026, penjaringan bahkan melampaui target, dari kapasitas 32.640 kursi yang tersedia, lebih dari 42 ribu anak berhasil dijangkau, dan jika digabung dengan tahun ajaran sebelumnya, jumlah siswa Sekolah Rakyat se-Indonesia sudah melebihi 45 ribu anak. Di balik angka itu ada kisah seperti Risky Pratama, yang dulu berkeliling menjual ikan untuk membantu nenek dan adiknya, kini duduk di bangku Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Medan dan berani kembali bercita-cita menjadi tentara.
Bandingkan dengan PIP Dikti. Datanya sama-sama berasal dari DTSEN, mekanismenya sama-sama diatur dengan cermat, bahkan punya lebih banyak jalur alternatif dibanding Sekolah Rakyat. Yang membedakan hanyalah seberapa lengkap informasi itu sampai ke masyarakat. Satu program dipuji karena prosesnya terang, satu program lain dicaci karena prosesnya hanya terdengar setengah.
Bagi BPS, pelajaran dari perbandingan ini sebetulnya sederhana namun penting. Data yang baik tidak cukup hanya akurat, ia juga perlu dikawal penjelasannya sampai selesai, terutama saat data itu dipakai oleh kementerian lain untuk kebijakan yang menyentuh langsung hajat hidup warga. BPS memang bukan pembuat aturan PIP Dikti, tapi selama publik masih mengasosiasikan setiap angka desil dengan BPS, tanggung jawab moral untuk memastikan penjelasan yang utuh sampai ke masyarakat tetap melekat, bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai bagian dari menjaga kepercayaan yang susah payah dibangun lewat kerja pemutakhiran data selama ini.
Bagi calon mahasiswa dan orang tua yang merasa berhak lewat jalur penghasilan atau riwayat PIP di jenjang menengah tapi belum tercatat, dan bagi siapa pun yang merasa desilnya belum mencerminkan kondisi sesungguhnya, jalan keluarnya bukan protes di kolom komentar, melainkan mengecek dan melaporkan langsung lewat Cek Bansos, SIKS-NG di kelurahan, atau dtsen-form.bps.go.id. Karena pada akhirnya, aturan yang lengkap dan data yang terus dimutakhirkan hanya berguna kalau sampai secara lengkap pula kepada orang yang paling membutuhkannya.
Editor: Maria Christina