Saldi Isra Ngaku Siap Diperiksa MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik
Rabu, 01 November 2023 - 16:31:00 WIB
Saldi mengatakan, perubahan demikian tidak hanya sekadar mengesampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di masyarakat.
"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?" katanya.
Editor: Rizky Agustian