Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

SBY Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Aneh: What is Really Going on?

Jumat, 03 Maret 2023 - 11:10:00 WIB
SBY Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Aneh: What is Really Going on?
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara mengenai putusan PN Jakpus yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. SBY menilai putusan itu aneh dan keluar akal sehat.

SBY pun mempertanyakan apa yang sesungguhnya sedang terjadi. Dia pun berharap agar sesuatu yang tidak diinginkan tak terjadi di tahun politik ini.

 “Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tak kita inginkan di tahun Pemilu ini,” kata SBY dalam akun Twitternya @SBYudhoyono yang dikutip Jumat (3/3/2023).

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini berpandangan bangsa Indonesia tengah diuji. Ada banyak godaan tapi perlu semua pihak diminta mementingkan rakyat.

Di akhir cuitannya, SBY pun mengajak semua pihak untuk menyelamatkan konstitusi dan negeri tercinta ini.

“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terkait Pemilu 2024. Putusan tersebut berujung pada perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo menjelaskan soal putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut. Zulkifli mengamini majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima.

Pihak tergugat yakni KPU diminta untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan, bunyinya itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli, Kamis (2/3/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut