Sebelum Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi 3 Kali Mangkir Panggilan KPK
"KPK telah memanggil IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Menpora Imam Nahrawi (Foto: Antara).
Alex menerangkan, KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Adapun proses penyelidikan dimulai pada 25 Juni 2019.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap Penyelidikan," ucapnya.
Dalam perkara ini Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai ttotal Rp26,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nahrawi belum berkomentar terkait penetapan tersangkanya ini. Nomor ponselnya tidak dapat dihubungi saat hendak dikonformasi. Sementara itu, PKB mengaku menghormati langkah KPK yang menetapkan Nahrawi sebagai tersangka. PKB akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
”Praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Di sisi lain, kami juga akan tabayun (mengklarifikasi) kepada yang bersangkutan (Nahrawi),” kata Sekjen PKB M Hassanudin Wahid saat dihubungi iNews.id, Rabu (18/9/2019)
Editor: Zen Teguh