Segera Diumumkan, 10 Calon Kepala Daerah Akan Jadi Tersangka
Diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, para stakeholder penyelenggaraan pemilu termasuk pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan agar KPK menunda pengumuman tersebut. Mereka khawatir akan mengganggu iklim politik. Apalagi, pasangan calon kepala daerah bukan urusan personal lagi karena sudah diusung resmi oleh partai politik (parpol) dan telah membentuk tim sukses masing-masing. Dengan begitu, bukan hanya kandidat yang dirugikan melainkan parpol dan pendukungnya sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan.
Sontak pernyataan Wiranto itu menuai protes dari KPK dan aktivis antikorupsi. Permintaan penundaan pengumuman tersangka bagi calon kepala daerah dinilai sebagai bukti bahwa pemerintah tidak berpihak pada proses pemberantasan korupsi dan tidak punya political will untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Menurut mereka, proses demokrasi harus dimulai dengan membangun integritas calon sehingga para kandidat harus bersih dari korupsi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan kandidat pilkada yang bersih lebih baik dibandingkan menunda perkara korupsi. Menurut Saut, lebih baik pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penggantian calon kepala daerah daripada meminta pengumuman calon tersangka ditunda.
"Selama kita memiliki bukti tentu akan diumumkan kalau memang ada. Bukan diada-adakan," ujar Saut melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (13/3/2018).
Editor: Azhar Azis