Sejumlah Advokat Laporkan Terduga Pelaku Obstruction of Justice Kasus Vina ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta mendatangi Mabes Polri, Sabtu (22/6/2024). Mereka melaporkan terduga pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mereka mengaku memiliki sejumlah temuan terkait dugaan tersebut.
"Hari ini kita melaporkan dengan pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait dengan dugaan identitas ganda," kata advokat, Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Salah satu dugaan perintangan yakni saat pemeriksaan saksi berinisial T. Saksi tersebut pernah didatangi dan diminta untuk tidak memberikan pernyataan sesuai apa yang dia ketahui.
"Kita minta untuk diusut oleh pihak kepolisian, dan saya juga sampaikan kepada Pak Dir (Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan) agar mengenai OOJ ini harus dituntaskan, agar ini tidak menjadi problematika di tengah-tengah masyarakat," sambungnya.
Namun, Pitra enggan merinci siapa terduga pelaku obstruction of justice ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri untuk menyampaikan ke publik.