Sekjen DPR Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR
 
                 
                Ali menyebut, pihaknya telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan 7 orang tersebut.
"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024," ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan, KPK akan memperpanjang pencegahan tersebut. Hal itu menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 7 orang itu adalah, Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman dari swasta.
Editor: Reza Fajri