Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Rabu, 24 Mei 2023 - 22:32:00 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan, Ini Penjelasan KPK
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (Foto: Arie Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK memberikan penjelasan terkait pihaknya tak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa sebagai tersangka hari ini, Rabu (24/5/2023). Kebijakan itu merupakan kewenangan dari penyidik.

"Penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron  saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Ia menegaskan penahanan harus dilakukan secara hati-hati dan seksama. Menurutnya, penahanan harus memenuhi alasan asas necessity dan proporsional.

"Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual," tutur Ghufron.

Alasan faktual yang dimaksud yakni adanya kekhawatiran takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga khawatir akan mengulangi perbuatannya kembali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut