Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Nyatakan Banding usai Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 03 April 2024 - 13:15:00 WIB
Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Nyatakan Banding usai Divonis 6 Tahun Penjara
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyatakan banding usai divonis enam tahun penjara terkait tindak pidana korupsi pengurusan perkara di Mahka(foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata hakim ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Hasbi Hasan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut