Sempat Ditunda 2 Pekan karena Corona, Sidang Aulia Kesuma Kembali Digelar di PN Jaksel
Pada sidang keenam (16/3/2020) majelis hakim menunda persidangan selama dua pekan dengan mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) tentang social distancing serta imbauan dari pemerintah.
Sidang Aulia Kesuma akan dilakukan secara reguler di ruang sidang PN Jaksel. "Sidang tidak bisa dilakukan secara video konferens karena pembuktian saksi cukup banyak, lebih baik sidang reguler," ucapnya.
Dalam perkara tersebut Aulia dan putranya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak tiri) pada Agustus 2019.
Selain Aulia dan Geovanni, terdapat 5 orang tersangka lainnya, yakni 2 eksekutor yang disewa Aulia membantu pembunuhan serta tiga mantan pembantunya.
Editor: Kurnia Illahi