Sengketa Hasil Pilpres, MK Nilai Bukti Pemohon soal Polri Tak Netral Lemah
Menurutnya, bukti tertulis yang diajukan pemohon tentang informasi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin hingga ke desa-desa, hanya berupa fotokopi berita daring yang tidak dapat dijadikan bukti tanpa didukung oleh bukti lain.
Selain itu, dugaan penggalangan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin atas pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut Jawa Barat, dalam persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerangkan bahwa tidak dapat dijadikan sebagai temuan. Dasarnya, yaitu karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil.
Dia menambahkan, MK menilai saksi yang diajukan oleh pemohon, yaitu Rahmansyah dalam persidangan juga tidak jelas menerangkan bentuk ketidaknetralan seorang oknum anggota Polres Batubara Sumatera Utara.
"Saksi hanya menerangkan bahwa oknum anggota Polres Batubara dimaksud menyampaikan keberhasilan-keberhasilan pemerintah saat ini di hadapan masyarakat yang secara implisit oleh saksi dianggap sebagai ajakan mendukung paslon 01," katanya.
Editor: Kurnia Illahi