Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Ketenagakerjaan Buka-bukaan soal Penghapusan Syarat Usia Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Serikat Buruh soal Syarat Usia di Lowongan Kerja Dihapus: Edaran Saja Tidak Cukup!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:00:00 WIB
Serikat Buruh soal Syarat Usia di Lowongan Kerja Dihapus: Edaran Saja Tidak Cukup!
Ilustrasi pekerja. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Serikat Buruh merespons surat edaran menteri ketenagakerjaan (menaker) yang melarang syarat usia dalam lowongan pekerjaan. Edaran itu dianggap tidak kuat dan tak berpengaruh apa pun kepada perusahaan.

Koalisi Serikat Buruh berpendapat peraturan menaker tentang pelarangan persyaratan tertentu dalam merekrut karyawan diperlukan.

"UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Dia menilai jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan. Persyaratan itu justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. 

Begitu pula dengan syarat penampilan menarik dan tinggi badan yang sama-sama diskriminatif.

Said Iqbal mendorong pemerintah agar membuat peraturan menaker alih-alih hanya surat edaran. Dia mengatakan surat edaran serupa pun sudah diterbitkan sejak 20 tahun lalu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut