Serikat Buruh soal Syarat Usia di Lowongan Kerja Dihapus: Edaran Saja Tidak Cukup!
Namun, kata dia, surat edaran itu tidak memuat sanksi atau pemaksaan kepada perusahaan untuk menjalankannya.
Memang dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin.
Kemudian industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
Namun, Said Iqbal berpendapat seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut harus dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja.
"Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menteri Tenaga Kerja," kata Said Iqbal.
Sebelumnya, Menaker assierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang adanya pembatasan usia dalam proses lowongan kerja. Kebijakan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip non-diskriminasi di dunia kerja.