Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Ketenagakerjaan Buka-bukaan soal Penghapusan Syarat Usia Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Serikat Buruh soal Syarat Usia di Lowongan Kerja Dihapus: Edaran Saja Tidak Cukup!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:00:00 WIB
Serikat Buruh soal Syarat Usia di Lowongan Kerja Dihapus: Edaran Saja Tidak Cukup!
Ilustrasi pekerja. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Poin utama dari SE tersebut adalah larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja. Pemerintah ingin memastikan setiap individu memiliki hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan, tanpa dibatasi oleh faktor yang tidak relevan dengan kompetensi.

Yassierli menjelaskan, pembatasan usia tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini hanya berlaku jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang memang membutuhkan batas usia.

"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Menaker juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku secara menyeluruh, termasuk bagi calon tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen juga harus dilakukan secara adil dan berdasarkan kompetensi serta kesesuaian dengan posisi yang ditawarkan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut